Posted on August 13, 2010 by salafytobat
Mengubur Secara Islami
Bagaimana cara mengubur yang sesuai islam dan kesunahannya ? apa yang di dahulukan ? kepala atau kaki? Imam Subeki (maduFM)
FORSAN SALAF menjawab :
Mengubur jenazah di pekuburan lebih utama daripada di tempat khusus. Dalam membawa jenazah ke pekuburan disunnahkan menaruh posisi kepala di arah depan walaupun bukan arah kiblat.[1]
Sedangkan lubang kubur, minimal harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:
- Bisa menutupi dari bau busuknya mayit dan bisa melindungi mayit dari binatang buas (tidak bisa digali dan dimakan binatang buas)
- Berupa galian, tidak cukup jika berupa bangunan di atas tanah sekalipun bisa melindungi dari binatang buas.
Sedangkan yang paling utama yaitu membuat galian yang luas dan dalam setinggi orang normal berdiri dengan mengangkat tangannya ke atas atau sekitar 4 ½ dzira’ atau 2,25 M Galian ini bisa berbentuk dua macam yaitu :
Lahd, yaitu melubangi bagian bawah dari lubang kubur pada sisi arah kiblat setelah menggali sedalam 2,25 M. Ini lebih utama (afdol) di daerah dengan struktur tanah yang keras.
Syaq, yaitu membuat galian di tengah-tengah lubang kubur seperti galian sungai. Ini lebih utama(afdol) di daerah dengan struktur tanah yang gembur dan lunak.
Tata cara penguburan mayit yang paling sempurna dan sesuai dengan kesunahan adalah sebagai berikut :
- Meletakkan jenazah sebelum dimasukkan ke liang kubur di posisi kaki kubur (sebelah selatan liang lahat).
- Mengangkat jenazah, lalu diturunkan ke liang kubur dengan posisi kaki terlebih dahulu.
- Dikubur tanpa memakai alas, bantal atau peti. Hukum menggunakan ini semua makruh kecuali dalam keadaan darurat seperti ketika lahatnya berair.
- Orang yang masuk ke dalam liang lahat disunnahkan ganjil, afdolnya tiga orang.
- Menutup liang kubur dengan kain ketika prosesi pemakaman supaya tidak terlihat aurat mayit jika terbuka.
- Mayit diletakkan berbaring miring dan sisi tubuh bagian kanan (lempeng kanan) menempel di tanah, makruh bila menggunakan sisi tubuh bagian kiri. Adapun menghadapkan ke kiblat hukumnya wajib.
- Sunnah bagi yang menguburkan mengucapkan :
“بسم الله وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم “
- Melepas ikatan kafan mayit pada kepala mayit dan membuka kafan yang menutupi pipi mayit lalu menempelkannya ke tanah.
- Meletakkan bantalan dari tanah (biasanya berbentuk bulat) pada bagian belakang tubuh mayit seperti belakang kepala dan punggung, kemudian menekuk sedikit bagian tubuh mayit ke arah depan supaya tidak mudah untuk terbalik atau menjadi terlentang.
- Adzan dan iqomah dengan lirih, lalu menutup liang dengan papan sebelum ditutup dengan tanah dengan menaikkan sedikit urukan tanah setinggi jengkal.
- Setelah proses penguburan selesai, berdiam sebentar untuk dibacakan talqin serta memperbanyak istighfar bagi mayit.
.[1] حواشي الشرواني – (ج 3 / ص 130)
قوله: (إلى تنكيس رأس الميت) يؤخذ منه أن السنة في وضع رأس الميت في حال السير أن يكون إلى جهة الطريق سواء القبلة وغيرها كما قاله السيد عمر بصري
التقريرات السديدة ص387
رابعا :دفن الميت
أحكام الدفن ثلاثة :
واجب للمسلم والكافر الذمي غير السِّقط الذي لم يظهر فيه مبدأ خلق آدمي .
مندوب : للسّقط الذي لم يظهر فيه مبدأ خلق آدمي .
مباح : للكافر الحربي، إلا إذا تأذّى الناس برائحته، فيجب .
أقل الدفن ( الواجب ) : حفرة تكتم رائحته وتحرسه من السباع حتى لا تنبشه وتأكله، ولا يكفي البنأ مع إمكان الحفر .
كيفيات الدفن : له كيفيتان، لحد وشَقّ :
اللحد : هو أن يحفر ما يسع الميت في أسفل جانب القبر من جهة القبلة بعد أن يحفر – بعمق – قدر قامة وبسْطة : ” أربعة أذرع ونصف “، وهي أفضل من الشق إن صلبت الأرض كالمدينة المنورة.
الشق : هو أن يحفر في وسط القبر كالنهر، ويكون أفضل إذا كانت الأرض رَُخْوة كمكة المكرمة.
No comments:
Post a Comment